Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum
Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum

Suara-demokrasi.com | PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat, Roem Diani Dewi SE MM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil)nya.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Jalan Usaha gang Usaha RT 04 RW 05 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh. Dalam sambutannya, Roem Diani Dewi menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan hukum saat berurusan dengan hukum.
"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Peraturan ini adalah inisiatif dari DPRD Pekanbaru," ujar Dewi.
Dia menjelaskan bahwa peraturan daerah ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi.
"Pemerintah daerah dan DPRD Pekanbaru hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan bagi warga yang mengalami kasus kriminalisasi," tambahnya.