Posko Pajak CFD Diserbu Warga, Program Penghapusan Denda Pajak Disambut Antusias

Bapenda Pekanbaru Permudah Layanan Pajak, Warga Manfaatkan Bebas Denda Saat CFD

Posko Pajak CFD Diserbu Warga, Program Penghapusan Denda Pajak Disambut Antusias
Manfaatkan Hari Libur, Warga Pekanbaru Antusias Bayar Pajak Bebas Denda di Posko CFD

PEKANBARU, Suara-demokrasi.com – Antusiasme masyarakat memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah terlihat dari ramainya kunjungan ke Posko Pajak Daerah yang hadir dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan pusat Kota Pekanbaru, Minggu (7/6/2026).

Di tengah padatnya aktivitas masyarakat yang menikmati suasana akhir pekan, Posko Pajak Daerah menjadi salah satu titik pelayanan yang ramai dikunjungi warga. Sejak pagi hari, masyarakat tampak antre untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang digulirkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242.

Program Penghapusan Denda Pajak Daerah tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kehadiran Posko Pajak Daerah di kawasan CFD menjadi salah satu inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Berbagai layanan tersedia, mulai dari pendaftaran PBB-P2, pembayaran pajak daerah, konsultasi perpajakan, hingga sosialisasi program stimulus PBB-P2.

Selain memberikan kemudahan akses layanan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Melalui pendekatan yang lebih dekat dengan warga, Bapenda Kota Pekanbaru berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Pada kesempatan tersebut, petugas pelayanan juga aktif menyosialisasikan berbagai jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda. Adapun objek pajak yang termasuk dalam program tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, tenaga listrik, jasa parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, hingga opsen mineral bukan logam dan batuan.

Melalui kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menghadirkan layanan yang mudah dijangkau, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan hadirnya layanan perpajakan di ruang publik, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi terkait pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan sebagai wujud komitmen Bapenda Kota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah.